Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan penghargaan PPKM Award kepada Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan.
Koalisi dianugerahi penghargaan ini untuk kategori 'Sentra Vaksinasi COVID-19" yang nominasinya diusulkan oleh daerah.
PPKM Award adalah apresiasi dari Pemerintah Indonesia kepada semua komponen bangsa baik di pusat maupun di daerah yang berkontribusi dan bekerja keras menangani pandemi COVID.
Penghargaan PPKM Award ini diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo kepada beberapa perwakilan penerima penghargaan tersebut di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (20/3/2023) pagi.
Presiden Joko Widodo pada acara penganugerahan menjelaskan, tiga tahun lalu saat COVID-19 masuk Indonesia, semua bekerja keras untuk menyelamatkan masyarakat, mengevakuasi WNI di luar negeri, menyiapkan karantina, fasilitas kesehatan, dan hingga menyediakan bantuan sosial.
Saat itu, tidak ada yang tahu mana keputusan yang tepat, tidak tahu apa yang akan terjadi, dan tak bisa diprediksi.
Hasilnya, Indonesia menurut penilaian WHO pada Juni 2022, penanganan COVID-19 dan cakupan vaksinasi termasuk yang terbaik.
"Anda adalah bagian dari kerja keras yang telah kita lakukan,” ujar Presiden Joko Widodo.
Alhasil, angka penularan dan kematian bisa ditekan, serta ekonomi tetap tumbuh. Hasil ini adalah buah dari kerja keras semua elemen bangsa.
Presiden berharap, kita semua harus tetap sinergis, bekerja lintas lembaga, kementerian, lintas sektor, serta bersinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Jangan hanya berhenti di urusan COVID-19. “Kerja sama ini harus kita pertahankan untuk pascapandemi, bisa kita teruskan untuk menangani permasalahan lainnya,” katanya.
Menurut Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan Hamid Abidin mengucapkan terima kasih atas pengakuan terhadap kerja Koalisi selama ini.
Anugerah ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kerja sama dalam membantu memenuhi hak-hak kesehatan masyarakat adat dan kelompok rentan.
Baca juga: Kemenkes Tambah Vaksin Indovac untuk Booster Kedua, Ketahui Ketentuannya