Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menko PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu sampaikan status kedaruratan pandemi Covid-19 masih tetap dilanjutkan.
Pemerintah Indonesia masih menunggu pendapat WHO soal perkembangan pandemi Covid-19 hingga Mei mendatang.
Terkait hal ini, Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global Dicky Budiman beri tanggapan.
Menurut secara mau pun secara nasional, status akut atau emergency memang sudah dilewati.
Situasi ini ditandai pula dengan tren kematian menurun.
Kemudian juga dengan tingkat keparahan pasien yang melandai.
"Namun tentu pencabutan nanti-nya terkait status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh WHO itu juga tidak bermakna berarti Covid-19 hilang," tegas Dicky pada keterangan yang diterima Tribunnews, Rabu (5/4/2023).
Virus akan tetap bersirkulasi dinamis dalam suatu kawasan atau negara.
Ada yang endemi, epidemi, dan bahkan mungkin terkendali.
Menurut Dicky, selagi status belum terkendali, maka situasi bisa saja berbalik kembali.
"Status apa pun itu, kalau belum terkendali, mau endemi, epidemi, outbreak artinya bahaya. Artinya ancaman ada meski sudah jauh menurun risikonya," katanya lagi.
Kelompok berisiko di sini di antaranya seperti orang lanjut usia (lansia), mereka yang alami komorbid hingga anak-anak.
Baca juga: Pemerintah Masih Lanjutkan Status Kedaruratan Covid-19, Ini Alasannya
Termasuk dengan kelompok yang mempunyai masalah imunitas dan ibu hamil.
Lebih lanjut Dicky mengungkapkan jika perpanjangan masa kedaruratan merupakan kesempatan bagi negara untuk memperbaiki dan bersiap pada perubahan yang ada.
Selain itu ia mengingatkan agar masyarakat menyadari bahwa Covid-19 masih mengancam bagi sebagian kelompok yang rawan.