News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah akan Segera Tindaklanjuti Keputusan WHO Cabut Status Darurat Covid-19

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kawasan Nusa Dua, Bali, Sabtu, (6/5/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah pasti akan segera menindaklanjuti  pencabutan status darurat kesehatan global untuk Pandemi Covid-19.

Pemerintah Indonesia, kata Muhadjir sudah lama menghendaki pencabutan status darurat kesehatan tersebut.

“Kita pasti akan segera merespon menindaklanjuti dengan regulasi regulasi sesuai dengan hasil keputusan dari WHO tentang pencabutan kedaruratan itu,” kata Muhadjir di Kawasan Nusa Dua, Bali, Sabtu, (6/5/2023).

Secara de facto, kata Muhadjir, Covid-19 di Indonesia sebenarnya sudah memasuki status endemi. Pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Bahwa sampai sekarang ini masih terjadi (penularan Covid-19) tapi sudah pada level bukan Pandemi lagi. Oleh karena itu ketika WHO sudah mencabut maka ya otomatis regulasi nya akan kita ikuti,” katanya.

Meskipun demikian kata Muhadjir penularan Covid-19 tetap harus diwaspadai. Terutama bagi mereka yang belum atau tidak mau mendapatkan vaksin Covid-19. Karena berdasarkan data, dari Januari hingga 14 April 2023 masih ada 583 pasien yang terinfeksi meninggal. Meskipun meninggalnya sebagian karena penyakit bawaan atau komorbid.

“Dan 42 persen yang meninggal itu adalah yang tidak mau divaksin atau belum divaksin oleh karena itu walaupun sekarang sudah tidak lagi Pandemi mereka yang belum divaksin karena alasan tertentu untuk hati hati karena mereka belum memiliki kekebalan,” pungkasnya.

Sebelumnya WHO atau organisasi kesehatan dunia mengumumkan darurat kesehatan pandemi Covid-19 telah berakhir.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus pada pertemuan virtual Jumat malam (5/5/2023).

Baca juga: WHO Umumkan Darurat Kesehatan Covid-19 Telah Berakhir

"Covid-19 sekarang menjadi masalah kesehatan yang mapan dan berkelanjutan yang tidak lagi merupakan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (PHEIC)," kata Tedros dikutip dari keterangan situs resmi WHO.

Tedros mengatakan, selama sesi pertemuan yang berlangsung mulai Kamis kemarin, anggota Komite menyoroti telah terjadi tren penurunan kematian Covid-19, penurunan rawat inap terkait Covid-19 dan penerimaan unit perawatan intensif, maupun tingginya tingkat meningkatnya imunitas terhadap SARS-CoV-2 karena vaksin.

"Jumlah kematian dan rawat inap yang dilaporkan setiap minggu terus menurun," lanjut Tedros. 

Nantinya akan ada publikasi tentang Rencana Kesiapsiagaan dan Respons Strategis Covid-19 tahun 2023-2025.

Hal ini guna memandu negara-negara dalam transisi menuju manajemen Covid-19 jangka panjang.

"Rencana ini menguraikan tindakan penting bagi negara-negara untuk mempertimbangkan lima bidang: pengawasan kolaboratif, perlindungan masyarakat, perawatan yang aman dan terukur, akses ke penanggulangan, dan koordinasi darurat," urai dia. 

Tedros pun mengucapkan terima kasih kepada Profesor Houssin atas kepemimpinannya dalam membimbing Komite selama tiga tahun terakhir dan kepada setiap Anggota Komite dan Penasehat atas keahlian, dedikasi, dan komitmen dalam penanganan pandemi Covid-19.

Meski demikian, Tedros tetap mengingatkan pencabutan status pandemi ini bukan berarti ancaman kesehatan terhadap Covid-19 juga berakhir.

Pasalnya, di beberapa negara diberlakukan suntikan vaksinasi Covid-19 sampai empat kali.

Diketahui, Covid-19 dinyatakan menjadi pandemi global pada 30 Januari 2020.

Sementara di Indonesia kasus pertama Covid-19 terdeteksi pada 1 Maret 2020 pada dua orang warga Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Indonesia Sambut Baik Keputusan WHO Akhiri Status Darurat Kesehatan Covid-19 

Kedua kasus itu kemudian diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini