News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemenkes Targetkan 50 Persen Orang Dewasa dan Sehat Mendapatkan Vaksin Booster Kedua

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta vaksinasi menerima vaksin Covid-19 pada pelaksanaan vaksinasi booster kedua jenis Pfizer di Yayasan Dana Sosial Priangan, Jalan Nana Rohana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/2/2023). Vaksinasi Covid-19 dosis keempat yang diselenggarakan Masyarakat Tionghoa Peduli bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung ini diikuti sebanyak 1.300 warga Kota Bandung dan sekitarnya usia 18 tahun ke atas yang telah mendaftar secara online. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengebut capaian booster kedua Covid-19.

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menargetkan 50 persen orang dewasa yang sehat dapat menjadi penerima vaksin booster kedua.

Hal ini dilakukan untuk memperpanjang masa perlindungan dari Covid-19 dan memastikan tidak terjadi lonjakan kasus di Indonesia.

dr. Syahril menyebut percepatan vaksinasi itu untuk penduduk berusia 18 tahun ke atas mendapat dosis booster dengan tetap memprioritaskan pada kelompok risiko tinggi seperti lansia.

“Pemberian dosis booster kedua ini sangat penting dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus,” terang dr. Syahril.

Baca juga: Darurat Kesehatan Global Dicabut, Kemenkes : Covid-19 Belum Hilang

Dalam kurun waktu dua minggu terakhir memang terjadi peningkatan tren kasus konfirmasi Covid-19, kasus aktif, dan perawatan pasien di rumah sakit.

Bahkan konfirmasi Covid-19 pernah mencapai lebih dari 2.600 kasus.

Menurutnya, pemberian booster sekaligus jalan untuk mempercepat transisi emergensi yang saat ini tengah dilakukan Indonesia menyusul pencabutan status kegawatdaruratan kesehatan global untuk Covid-19 oleh WHO pada Jumat (5/5) lalu.

Sesuai Surat Edaran Dirjen P2P No. HK.02.02/C/380/2023, mulai tanggal 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas).

Vaksinasi booster ke-2 bisa diberikan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster ke-1 sebelumnya (interval lebih dari 6 bulan).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini