News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Protokol Kesehatan Tebaru, Masyarakat Tetap Dianjurkan Vaksin Covid-19

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Protokol Kesehatan - Aturan protokol kesehatan terbaru pada masa transisi endemi Covid-19. Masyarakat boleh tidak memakai masker namun masih dianjurkan vaksin Covid-19 hingga booster kedua.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan protokol kesehatan terbaru soal wajib vaksin Covid-19.

Pemerintah melalui atuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Penanganan Covid-19 pada Jumat (9/6/2023).

Dalam SE tersebut menjelaskan bahwa persebaran kasus Covid-19 di dunia dan Indonesia semakin terkendali.

Selain itu, disebutkan juga bahwa kekebalan masyarakat tinggi serta relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, dan hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.

Sehingga ditetapkanlah SE tersebut untuk memberikan aturan terbaru pada masa ini.

Baca juga: Wamendag Jerry: Ekonomi Indonesia Tumbuh Signifikan di Tengah Pandemi Covid-19

Meski sudah terkendali, namun tidak menghilangkan aturan terkait pemberian vaksin Covid-19.

Masyarakat tetap wajib melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.

Berikut aturan lengkap yang tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2023:

Aturan Terbaru Terkait Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Baca juga: SE Satgas Covid-19 Terbaru, Tidak Wajib Pakai Masker di Transportasi Umum dan Fasilitas Publik

- Sementara, apabila pelaku perjalanan dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, maka dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

- Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

- Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini