TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan kebijakan masa endemi Covid-19 masih dalam pembahasan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan per hari ini, Rabu (21/6/2023) status pandemi Covid-19 di Indonesia resmi dicabut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
"Ditunggu terkait kebijakan lanjutnya. Masih dalam pembahasan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com.
Nadia mengungkapkan beberapa kebijakan baru yang akan dibuat dalam masa endemi seperti vaksinasi hingga pengobatan bagi pasien yang positif Covid-19.
"(Kebijakan terkait) hal-hal transisi termasuk vaksinasi, prokes (protokol kesehatan), dan pengobatan," jelasnya.
Seperti diketahui, Jokowi mengumumkan status pandemi Covid-19 dicabut per hari ini.
Baca juga: Indonesia Masuk Endemi, Pakar Kesehatan Minta Pemerintah Tetap Gratiskan Vaksin Covid-19
Hal ini disampaikannya melalui pidato yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," katanya.
Jokowi mengatakan keputusan ini karena angka konfirmasi harian Covid-19 mendekati nihil.
Selain itu, katanya, hampir seluruh masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
"WHO juga sudah mencabut status Public Health Emergency of International Concern," tutur Jokowi.
Namun, Jokowi tetap meminta kepada masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan dan hidup bersih.
Dia juga berharap agar pencabutan status pandemi Covid-19 pada hari ini semakin meningkatan ekonomi Tanah Air.
"Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatan kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tuturnya.