News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

corona

Pandemi Covid-19 Dicabut, Fungsi Satgas akan Disesuaikan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat konferensi pers terkait perkembangan kasus Covid-19, Rabu (13/7/2022). Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas Covid-19 merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia.

Saat ini, Muhadjir mengungkapkan KPC-PEN pun turut dinyatakan bubar. Anggaran untuk KCPPEN dikembalikan ke APBN.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status Pandemi Covid-19 di Indonesia per hari ini, Rabu, (21/6/2023). Dengan pencabutan tersebut status Covid-19 di Indonesia kini memasuki tahap Endemi.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.

Baca juga: Setuju Status Pandemi Covid-19 Dicabut, PB IDI Beri Tiga Catatan yang Perlu Diterapkan Masyarakat

Pemerintah memutuskan mencabut status Pandemi Covid-19 dengan sejumlah pertimbangan. Diantaranya yakni angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil.

Selain itu hasil serosurvey telah menunjukan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody Covid-19.

"WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern," kata Presiden.

Meskipun sudah tidak lagi Pandemi, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

"Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini