News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Status Pandemi Dicabut, Menko PMK Tegaskan BPJS Bisa Cover Biaya Pengobatan Rakyat Positif Covid-19 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Covid-19. Status Pandemi di Indonesia telah dicabut, Muhadjir Effendy tegaskan biaya pengobatan untuk masyarakat yang Covid-19 akan dicover BPJS Kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menyatakan bahwa status Pandemi di Indonesia telah dicabut, dan kini mulai memasuki masa Endemi usai 3 tahun Covid-19 melanda Indonesia.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, biaya pengobatan untuk masyarakat yang terkena Covid-19 nantinya, akan dicover menggunakan BPJS Kesehatan.

"Kalau dikatakam bahwa nanti akan bayar bukan begitu, karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS kesehatan," kata Muhadjir kepada awak media, dikutip Kamis (22/6/2023).

Pernyataan dari Muhadjir ini sekaligus merespons soal adanya kabar kalau masyarakat akan dibebankan biaya sendiri jika terkena Covid-19 usai status Pandemi ini dicabut.

Menurut dia, selama rakyat masih membayar iuran BPJS Kesehatan, maka untuk pengobatan nantinya bisa dicover.

"Untuk BPJS kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS, yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan," ujarnya.

Sementara untuk masyarakat yang tidak mampu membuat iuran BPJS Kesehatan, nantinya pemerintah bakal memberikan pelayanan biaya pengobatan dengan PPI.

"Iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang juga masih banyak yang belum terserap," kata dia.

Baca juga: Jurnal Frontiers di Swiss Publikasikan Keamanan dan Kemanjuran Vaksin Nusantara Cegah Covid-19

Nantinya, tidak hanya masyarakat yang berada atau tinggal di kota, melainkan juga di daerah-daerah akan mendapatkan fasilitas biaya pengobatan tersebut.

"Dan itu tersebar tidak hanya di pusat, BPJS kesehatan pusat, tetapi masing-masing provinsi ke kabupaten/kota juga punya slot untuk nanti kalau nanti tidak ditampung BPJS kesehatan pusat itu bisa dihandle daerah," ujarnya.

Muhadjir juga menegaskan kalau pemberlakuan biaya pengobatan Covid-19 dicover BPJS Kesehatan itu sudah ditetapkan sejak Presiden RI Jokowi menetapkan dicabutnya masa pandemi.

Dalam hal ini, maka BPJS Kesehatan sudah bisa digunakan untuk pengobatan Covid-19 terhitung sejak Rabu (21/6/2023).

"Ya begitu dicanangkan bapak presiden bahwa pandemi sudah selesai ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini