TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan vaksinasi Covid-19 pada masa endemi.
Pemerintah Indonesia telah mencabut status pandemi Covid-19 pada Rabu, 21 Juni 2023.
Sehingga untuk pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenkes menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi.
Dalam Peraturan tersebut tertulis bahwa pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) tetap dilanjutkan sampai 31 Desember 2023.
Dikutip dari laman Kemenkes, Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti mengatakan mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri kesehatan tentang imunisasi.
Baca juga: Covid-19 di Indonesia Sudah Jadi Endemi, Apa Guna Swab dan PCR Saat Ini?
Sehingga program vaksinasi Covid-19 tersebut nantinya akan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea menyebut pemberian vaksin tersebut terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.
Sementara untuk jenis vaksin yang diberikan yakni Indovac dan Inavac yang merupakan hasil produksi dalam negeri.
Prima juga menjelaskan imunisasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima program imunisasi Covid-19.
Kategori Masyarakat yang Masih Dapat Vaksinasi Covid-19 Gratis
Menurut Prima, ada beberapa kelompok masyarakat yang nantinya akan masuk pada kriteria penerima program imunisasi Covid-19.
Sasaran imunisasi program ini akan diberikan kepada kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19.
Adapun kelompok yang termasuk dalam kategori tersebut yakni: