Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai diperbincangkan terkait vaksin COVID-19 AstraZeneca.
Raksasa farmasi tersebut memberikan pernyataan dalam dokumen hukum yang diserahkan ke pengadilan Inggris.
Baca juga: Kemenkes Beri Tanggapan soal Vaksin AstraZeneca Disebut Punya Efek Samping TTS
Bahwa, ada risiko kejadian langka thrombosis thrombocytopenia syndrome (TTS) yang berpotensi menyebabkan pembekuan darah.
Terkait hal ini, Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) Hinky Satari buka suara.
Menurutnya, belum ada laporan terkait pembekuan darah pada masyarakat usai menerima vaksin AsztraZeneca.
Baca juga: AstraZeneca Resmikan Kantor Baru di Jakarta, Diklaim Lebih Ramah Lingkungan
"Data Surveilans aktif yang dilakukan di 14 Rumah Sakit sentinel di Indonesia selama setahun tidak melaporkan adanya kelainan pembekuan darah pada masyarakat yang diberikan vaksin AsztraZeneca di Indonesia," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (3/4/2024).
Lebih lanjut, Hinky menjelaskan jika hingga saat ini tidak ada kasus TTS terkait AsztraZeneca yang dilaporkan dan ditemukan.
Vaksin AsztraZeneca pun disebutkan tidak diproduksi lagi saat ini.
Ia pun meminta pada masyarakat untuk tidak panik dan segera ke fasilitas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan.
"Masyarakat (diharapkan) agar tenang dan segera berobat ke dokter apabila merasa tidak sehat," imbaunya.
Sebagai informasi vaksin AsztraZeneca menjadi sorotan usai masuk dalam pemberitaan di The Telegraph, Minggu (28/4/2024).
Para pengacara berpendapat, vaksin AstraZeneca (AZ) menimbulkan efek samping buruk pada sejumlah kecil keluarga.
Kasus pertama diangkat pada 2023 oleh Jamie Scott, ayah dua anak, yang mengalami cedera otak permanen karena pembekuan darah dan pendarahan di otak usai menerima vaksin pada April 2021.
Saat itu, rumah sakit menelepon istrinya sebanyak tiga kali untuk memberi tahu bahwa suaminya akan meninggal.
AstraZeneca menentang klaim tersebut. Namun, dalam dokumen hukum yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi di Inggris pada Februari lalu, perusahaan farmasi ini menyebut vaksinnya dapat menyebabkan TTS.
"Diakui bahwa vaksin AZ, dalam kasus yang sangat jarang, dapat menyebabkan TTS. Mekanisme alasannya tidak diketahui," tulis AstraZeneca.
"Lebih jauh lagi, TTS juga bisa terjadi tanpa adanya vaksin AZ (atau vaksin apa pun). Penyebab dalam setiap kasus individu akan bergantung pada bukti ahli," lanjutnya.
TTS atau sindrom trombosis dengan trombositopenia adalah masalah kesehatan yang menyebabkan penderita mengalami pembekuan darah serta jumlah trombosit darah rendah.
Total 51 kasus telah diajukan ke Pengadilan Tinggi, dengan korban dan keluarga yang menuntut ganti rugi hingga sekitar 100 juta poundsterling atau setara Rp 2 triliun (kurs Rp 20.392 per poundsterling).