“Apakah naskah Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air tersebut dapat kita lanjutkan pada pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan. Apakah hal ini dapat disetujui?” ujar Fary.
Pertanyaan itu kemudian secara serentak dijawab kata ‘setuju’ oleh seluruh pihak yang hadir.
Pada saat bersamaan, Fary juga membubarkan panitia kerja RUU SDA yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.
Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah memperjuangkan RUU tersebut.
Fary pun kembali mempertegas janji pemerintah untuk menyelenggarakan pemenuhan kebutuhan pokok melalui sistem penyediaan air minum.
“Pemerintah telah menjawab mampu untuk melaksanakan apa yang menjadi pertanyaan seluruh fraksi mengenai sistem penyediaan air minum. Untuk itu maka harus segera dicari jalan keluar. Serta implementasi turunan daripada UU yaitu melalui PP (Peraturan Pemerintah) harus segera dikeluarkan secepatnya,” imbuh Politisi Partai Gerindra tersebut.
Menurutnya, ada beberapa catatan khususnya yang dibahas hari ini sebelum pengesahan.
Catatan tersebut berkaitan dengan permintaan pemerintah menambahkan ayat pengecualian guna mengakomodasi penduduk yang memanfaatkan air di daerah konservasi.
“Ayatnya tertuang dalam pasal 33. Karena kita mengingat bahwa ada desa-desa, kurang lebih ada sekitar 5.800 desa yang ada di dalam itu dan kurang lebih ada sekitar 9,5 juta jiwa yang belum diatur dalam RUU SDA serta memanfaatkan air non komersial,” ujarnya.
Senada dengan Fary, Ketua Panja RUU SDA, Lasarus, menilai bahwa alasan pemerintah cukup rasional.
Penambahan itu, menurutnya, tidak lantas menghilangkan semangat bahwa kawasan konservasi dan daerah yang dilindungi bisa dengan mudah dipakai berusaha.
"Saya setuju dengan yang disampaikan pemerintah karena faktanya ada kehidupan masyarakat desa yang sudah turun menurun bahkan sejak kawasan itu belum ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Jadi yang tadinya hanya terdiri dari satu ayat ditambah menjadi 2 ayat," katanya.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muljono berharap RUU SDA dapat menjadi jawaban atas semangat komitmen DPR RI.
Diharapkan pula, pemerintah dapat tegas dalam memaknai penguasaan negara terhadap air.
“Sebagaimana pembatasan pengelolaan air yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-11/2013. RUU tentang SDA ini mengatur prinsip mengatur prinsip pengelolaan air di Indonesia secara utuh yang meliputi penguasaan negara dan hak rakyat atas air,” sebutnya.
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)