“Dengan meningkatkan kesadaran, melaporkan dugaan, dan bekerja sama dengan lembaga terkait, masyarakat dapat berperan dalam melindungi hak-hak anak dan mencegah praktik perdagangan bayi,” kata Arzeti.
Sementara itu untuk penegak hukum, Arzeti meminta agar kasus-kasus perdagangan bayi berkedok adopsi diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
Ia juga mengingatkan Kemenkes untuk bekerja sama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, dan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan.
“Pihak yang berwenang pun diingatkan untuk menggencarkan sosialisasi agar masyarakat tidak takut melaporkan apabila menemukan indikasi nakes atau faskes yang melakukan praktik adopsi anak ilegal. Sebab, adopsi ilegal telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Bertepatan dengan Hari Ibu Internasional yang diperingati setiap tanggal 14 Mei, Arzeti mengajak semua perempuan di Indonesia untuk menempuh cara yang benar jika hendak memiliki anak. Ia memahami beratnya penantian orangtua yang menunggu kehadiran anak, termasuk bagi perempuan-perempuan yang mengalami kondisi hamil di luar nikah.
“Tapi adopsi ilegal adalah salah. Sebagai perempuan dan ibu, saya memahami beratnya permasalahan-permasalahan tersebut. Saya mengerti pedihnya menantikan kehadiran buah hati. Saya juga berempati terhadap perempuan yang hamil di luar nikah. Meski salah, pasti tidaklah mudah bagi mereka,” ujarnya.
“Tapi percayalah, masih ada solusi-solusi di luar tindakan penjualan anak. Ada berbagai layanan dari Pemerintah dan organisasi masyarakat yang bersedia mendampingi dan membantu memberikan jalan keluar dengan cara yang benar,” tutup ibu tiga anak itu.