Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Jemaah calon haji asal Indonesia tak bisa lahi berihram di Bandara King Abdul Aziz Jeddah.
Jemaah haji Indonesia diminta untuk sudah berihram dari embarkasi masing-masing.
Kepala Sie Bimbingan Ibadah dan Pengawasan KBIHU Daerah Kerja Bandara, Wahyu Dewarini, mengatakan, alasan imbauan tersebut untuk memangkas waktu di Jeddah, sehingga tinggal niat umrah dan salat sunat.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Mendarat di Jeddah, Nikmati Layanan Fasttrack, Tak Lama di Bandara
Pihak otoritas Arab Saudi dikabarkan memberi batasan waktu di bandara, saat seseorang tiba dari penerbangan.
Imbauan ini sebetulnya sudah dikirim ke pihak embarkasi daerah sejak 30 Mei 2022.
"Kami sudah bersurat ke embarkasi dan kanwil agama seluruh Indonesia sejak 30 Mei 2022, untuk mengimbau dan mensosialisasikan agar semua jemaah mengenakan pakaian ihram sedari embarkasi," kata Rini, dihubungi Selasa (21/6/2022).
Meski demikian, nyatanya masih banyak jemaah yang datang masih belum mengenakan ihram.
Baca juga: Kabar Jemaah Haji, Kondisinya Sempat Koma, Siti Zahro Kini Membaik, Alat Bantu Nafas Dilepas
Hal ini akhirnya membuat kerepotan, karena harus dikejar segera berihram dengan waktu di Bandara Jeddah yang dibatasi.
Sebagaimana diketahui, jemaah haji dari Indonesia yang berhaji menuju Bandara King Abdul Aziz Jeddah, sebenarnya punya miqat atau batasan memakai pakaian ihram ketika pesawat ada di atas Yalamlam, sebuah bukit berjarak sekitar 54 kilometer dari Mekkah.
Tapi, sejak 1980, fatwa MUI 29 Maret 1980 memperbolehkan ihram dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah.
Dalam aturan agama Islam, bagi jemaah yang melewatkan ihram dari miqat yang ditentukan, maka harus membayar dam atau denda. (*)