Didin menambahkan, biasanya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang berangkat melalui Kemenag KBB merupakan mitra penyelenggaraan haji yang memiliki izin resmi dari Kemenag.
Namun PT Alfatih Indonesia Travel ini tidak terdaftar di Kemenag pusat sehingga permasalahan yang dialami 46 calon jemaah haji asal Bandung Barat tersebut merupakan diluar kemewangan Kemenag.
"Kalau yang dikelola Kemenag itu pastinya KBIHU yang sudah berizin. Nah apalagi itu (PT Alfatih Indonesia Travel) tidak terdaftar di Kemenag pusat, jadi itu di luar kewenangan kami," terang Didin.
Bahkan Didin menduga PT Alfatih Indonesia Travel ini merupakan jasa travel ilegal, karena tidak memiliki izin dari Kemenag untuk bisa memberangkatkan haji.
Baca juga: Pakai Visa Singapura dan Malaysia, 46 Jemaah Haji Asal Indonesia Dipulangkan dari Arab Saudi
"Jangankan izin, semenjak saya menjabat dari Juni 2021 lalu saya kira belum pernah ada komunikasi, apalagi meminta rekomendasi dari Kemenag. Mungkin saja ilegal, tapi saya belum telusuri lebih dalam," imbuhnya.
Pasalnya jika perusahaan travel sudah berizin resmi, maka para jemaah haji akan mendapatkan rekomendasi untuk mengurus visa.
Oleh karena itu Didin pun mengimbau masyarakat untuk berhaji menggunakan jasa travel yang telah memiliki izin remi dari Kemenag.
"Saya jamin, Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) yang berizin benar-benar on the track. Makanya kami menganjurkan untuk menggunakan travel yang berizin resmi untuk berangkat haji," ungkap Didin.
Baca juga: Kemenag Ungkap Kronologi 46 WNI Calon Haji Furoda Dideportasi dari Jeddah: Modus Lama yang Ketahuan
4. Haji Furoda
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, haji furoda adalah haji yang visa hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
Undangan ini di luar kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) atau haji nonkuota.
Jemaah haji jalur Haji Furoda bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi, atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau bisa juga perorangan.
Dilansir laman Kemenag, sifat jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Penyebab Jemaah Calon Haji Furoda Gagal Berangkat ke Arab Saudi, Bermasalah dengan Visa
Namun, ada sebagian penyelenggara baik travel haji ataupun perorangan yang menyelewengkan istilah furodah dengan menggunakan visa non haji yang digunakan untuk berhaji.