News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Komisi VIII DPR Setujui Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily. Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) RI mengenai usulan penambahan biaya haji sebesar Rp 288 miliar untuk kuota tambahan haji reguler yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) RI mengenai usulan penambahan biaya haji sebesar Rp 288 miliar untuk kuota tambahan haji reguler yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan penambahan biaya haji tersebut berasal dari nilai manfaat keuangan haji. Adapun tambahan kuota haji yang ditambah sebesar 7.360 jamaah.

Baca juga: Musim Keberangkatan Haji 2023, Kemenkes Ingatkan Bahaya Virus MERS CoV, Ini Cara Mencegahya

"Komisi VIII DPR dapat menerima penjelasan dari Menteri Agama RI mengenai usulan tambahan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat keuangan Haji sebesar Rp288.312.382.288,42 yang dialokasikan untuk anggaran tambahan kuota haji reguler tahun 1444 H/2023 sebanyak 7.360 jamaah," kata Ace Hasan dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Ace Hasan menuturkan pihaknya dapat menyetujui penambahan kuota haji reguler sebanyak 7.360 jamaah dan penambahan kuota haji khusus sebanyak 640 jemaah.

Baca juga: Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Madinah Dilengkapi Fasilitas Modern yang Ramah Lansia

Selain itu, kata Ace Hasan, Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bahwa penggunaan nilai manfaat untuk kota tambahan sudah tersedia dan tidak akan mengganggu sustainabilotas kelolaan haji.

Dalam hal ini, Komisi VIII DPR RI meminta kepada Kementerian Agama RI untuk memperhatikan pandangan pimpinan dan anggota. Yakni, memberikan pelayanan dengan memprioritaskan pendampingan terhadap lansia yang tidak mandiri.

Kemudian, memberikan prioritas pemberangkatan kepada lansia disertai dengan muhrimnya.

Baca juga: Suhu di Madinah Capai 41 Derajat Celcius, Kemenag Minta Jemaah Haji Perbanyak Minum

"Komisi VIII DPR dapat memahami dan menyetujui terkait usulan kementerian agama tertanggal 28 Maret 2023 atas selisih jumlah Jamaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 dengan jumlah Rp232.914.366.334 akibat dari perbaikan dan penyesuaian data jemaat lunas tiga tahun 2020 sebanyak 8.306 jemaah yang tercatat sebagai jemaah lunas tunda 2022," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini