News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2024

Mulai 2 Juni, 4.850 Jemaah Haji Asal Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi di Makkah Rp 6 Jutaan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto dua hotel di atas tanah wakaf Habib Bugak di Mekkah, Arab Saudi, lukisan Habib Bugak, dan surat wakaf. Sebanyak 4.850 jamaah haji asal Aceh akan menerima dana wakaf Baitul Asyi setiba di Makkah Almukaramah, Arab Saudi.

Dikatakan, para jamaah wajib memperlihatkan kartu yang dibagikan di Asrama Haji Embarkasi Aceh untuk mengambil uang itu.

Sulaiman juga menjelaskan dana wakaf Baitul Asyi akan dibagikan langsung di hotel masing-masing jamaah.

Selain itu, pengambilan dana wakaf tidak boleh diwakili pihak manapun terkecuali sang jamaah dalam keadaan sakit.

Kolase foto dua hotel di atas tanah wakaf Habib Bugak di Mekkah, Arab Saudi, lukisan Habib Bugak, dan surat wakaf. (Istimewa)

Berdasarkan data yang diterima Jurnalis Serambinews.com/Tribunnews di Arab Saudi pembagian dana wakaf dibagikan per kloter.

Jamaah BTJ-01 yang pertama mendapatkan duit yang dibagikan di kantor wakaf Baitul Asyi di Hotel Loulouat Al Mashaer, Mekah pukul 14.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Jamaah asal Aceh kloter pertama akan tiba di Jeddah pada 29 Mei 2024 pekan ini. Mereka adalah dari Aceh Besar dan Sabang.

Sekadar informasi, pada tahun 1224 Hijriah atau sekitar 1809 Masehi, tokoh Aceh Habib Abdurrahman bin Alwi atau biasa disebut Habib Bugak mewakafkan tanah miliknya yang ada di lingkungan Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.

Di depan Mahkamah Syariah, Habib Bugak mengucapkan ikrar wakaf yang menyatakan tanah wakaf dan manfaatnya diberikan kepada jamaah haji asal Aceh atau warga Arab Saudi keturunan Aceh atau warga Aceh yang menjadi mukimin di Arab Saudi.

Ikrar wakaf yang dilakukan Habib Bugak Al Asyi dua abad yang lalu, hasilnya masih bisa dinikmati oleh jemaah haji asal Aceh sampai saat ini.

Berawal dari inisiatif Habib Bugak bahkan sejak dia belum berangkat ke Tanah Suci.

Awal mula cerita ini terjadi pada tahun 1809-an.

Habib Bugak yang saat itu masih berada di Aceh, sudah memiliki gagasan untuk mengumpulkan uang, guna membeli tanah di Mekah untuk diwakafkan kepada jemaah haji.

Saat itu Habib Bugak bersama dengan para saudagar Aceh membeli sebidang tanah di kawasan antara bukit Marwa dan Masjidil Haram.

Berhubung terjadi perluasan Masjidil Haram tanah tersebut digusur mendapat ganti rugi tanah yang kini dibangun hotel di sekitaran Masjidil Haram yang hasilnya dibagi ke setiap jamaah haji asal Aceh.

Pembagian uang wakaf untuk jamaah haji Aceh ini rutin dilakukan setiap musim haji di Mekkah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini