Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak ambil pusing dengan langkah DPR RI yang menggelar Pansus untuk mengevaluasi pelaksanaan haji 2024.
Menag mengatakan akan mengikutinya karena Pansus merupakan bagian dari proses yang dijamin oleh konstitusi.
Baca juga: BREAKING NEWS DPR RI Resmi Bentuk Pansus Penyelenggaraan Ibadah Haji, Berikut Daftar Anggotanya
"Ya kita ikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti," kata Menag di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Menag Yaqut mengatakan ia akan melaporkan semua proses pelaksanaan haji dalam Pansus nantinya. Proses pelaksanaan Haji akan dilaporkan apa adanya.
"Semua proses kita akan laporkan, proses mulai dari persiapan sampI pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan, apa adanya," katanya.
Baca juga: Ketua DPRD Rembang Hilang Usai Berhaji, Dikabarkan Ditahan di Arab karena Dugaan Pelanggaran Ini
Menag mengaku belum bisa melakukan evaluasi penyelenggaraan haji 2024 karena prosesnya masih berlangsung. Operasional penyelenggaraan haji baru akan selesai pada 23 Juli 2024.
"Belum kan. Ini operasional haji masih berlangsung sampe tanggal 23 juli. Jadi masih berlangsung nih haji. Jadi saya belum bisa ngomong soal evaluasinya. Wong operasionalnya haji belum selesai. Jadi kita tunggu sampai selesai tanggal 23 Juli baru bisa kami sampaikan ke publik," pungkasnya.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Keputusan itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (9/7/2024).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Awalnya, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menjelaskan alasan dibentuknya Pansus Angket Haji tahun 2024.
Baca juga: Jemaah Haji Diminta Lapor ke Puskesmas Setiba di Tanah Air, Kesehatannya Dipantau Selama 21 Hari
Dia membeberkan sejumlah alasan, yang pertama soal penetapan kuota haji yang tak sesuai Undang-Undang.
"Penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pada pasal 64 ayat 2, disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 h atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," kata Selly.