"Hasil telaah Komisi VIII DPR RI menghasilkan bahwa rata-rata BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dapat di rasionalisasi hingga di bawah Rp90.000.000, wah ini luar biasa," kata Wachid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Wachid menyatakan bahwa hasil telaah Komisi VIII DPR RI itu serupa dengan kajian yang dilakukan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i.
"Bahwa rata-rata BPIH tahun 1446 Hijriah dapat di rasionalisasikan dibawah Rp90 juta," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu.
Sebab itu, kata Wachid, Dirjen PHU Kementerian Agama harus menelaah kembali persentase komposisi biaya haji.
"Antara yang bersumber dari BIPIH dan nilai manfaat dapat dibahas dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Chaerul Umam/Fahdi Fahlevi/Anita K Wardhani)