News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Biaya Haji 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 89,4 Juta, Bagaimana Perinciannya?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitia kerja (panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag), menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79, dalam rapat Komisi VIII dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa kompetisi antara maskapai penerbangan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan kepada jemaah haji.

Harapan dan Tantangan

Meski biaya haji 2025 mengalami penurunan, tantangan tetap ada dalam memastikan bahwa kualitas layanan tidak berkurang. 

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga standar pelayanan di seluruh aspek ibadah haji. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa penurunan biaya haji sudah melalui kajian mendalam dan akan tetap menjaga kualitas layanan.

“Penyisiran yang sangat tepat dan perhatian pada kualitas layanan adalah kunci untuk memastikan bahwa jemaah tetap mendapatkan pengalaman ibadah yang optimal tanpa adanya kompromi,” ujar Hilman.

Penurunan biaya haji 2025 merupakan keputusan penting yang diambil untuk meringankan beban jamaah, tanpa mengorbankan kualitas layanan. 

Pemerintah dan DPR telah bekerja keras untuk memastikan efisiensi biaya serta keberlanjutan dana haji di masa depan. 

Meski tantangan masih ada, terutama dalam menjaga standar pelayanan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pengalaman ibadah yang optimal bagi jemaah haji. 

Sumber: Tribun Banten

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini