Baca: Dokter Siapkan Tiga Alternatif untuk Kornea Mata Novel
"Bahkan banyak yang tidak tahu kalau ada putusan MK tersebut," ungkap Mahfud MD.
Menanggapi keluhan ibu-ibu tersebut Mahfud menyatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada Pemerintah Indonesia.
"Kalau soal perubahan UU Kewarganegaraan sekarang sudah masuk di dalam Prolegnas 2014-2019 dan tinggal pembahasan di DPR," kata Mahfud.
Kalau soal putusan MK terkait perjanjian pemisahan harta setelah dilakukan perkawinan, Mahfud merasa agak heran karena Pemerintah belum menindaklanjuti dengan petunjuk teknis dan penyediaan form-form implementasinya.
"Menurut UU vonis MK itu langsung berlaku sejak diucapkan dan semua pihak, terutama Pemerintah, dianggap tahu karena setiap vonis MK ditempatkan di dalam Berita Negara," kata Mahfud.
"Nanti akan saya sampaikan kepada Kemenkum-HAM," kata mantan menteri pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid itu.
Saat menemui ibu-ibu itu Mahfud didampingi oleh mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Edy Suandi Hamid dan Aktivis Advokasi Diaspora Indonesia di Australia untuk Dwikewarganegaraan, Iwan Wibisono.