News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rosmah Mansor, Istri Najib: Jangan Ada Pendukung Najib yang Menangis di Persidangan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Najib Razak dan Rosmah Mansor

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR -  Istri Najib Razak, Rosmah Mansor telah mendesak pendukungnya untuk tidak meneteskan air mata saat mendukung mantan Perdana Menteri Malaysia itu dalan persidangan tindak pidana korupsi.

"Jangan pernah menangis. Saya tidak ingin ada menangis," katanya dalam sebuah video yang diposting oleh Channel News Asia.

Rosmah berbicara kepada pendukungnya yang berkumpul di luar pengadilan tinggi Kuala Lumpur pada Rabu (4/7/2018), saat muncul mendukung untuk mantan Perdana Menteri.

Di antara para pendukung Najib yang terlihat di video adalah mantan wakil Menteri Tenaga Kerja, Rosnah Shirlin.

Dia terlihat sebentar pada sore hari, beberapa jam setelah proses pengadilan telah dimulai.

Pada Rabu , Najib didakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat pemerintah untuk menerima suap 42 juta ringgit, atau Rp 149 miliar.

Baca: Makna JK dan Anies Semobil Versi Sofjan Wanandi

Dakwaan penyalahgunaan wewenang diberikan setelah dilakukan penyelidikan antara 24 Desember hingga 29 Desember 2014 di AmIslamic Bank.

Saat itu, Najib yang berstatus PM sekaligus menteri keuangan mendapat mandat mengelola dana 4 miliar ringgit, atau Rp 14,1 triliun, dari SRC International, anak 1MDB.

Namun, dia dianggap menyalahgunakan jabatan dengan menggelapkan 27 juta ringgit, atau sekitar 95,7 miliar.

Di periode yang sama, dia menyelundupkan 5 juta ringgit, sekitar Rp 17,7 miliar. Kemudian di 10 Februari sampai 2 Maret 2015, dia kembali menggelapkan 5 juta ringgit.

Baca: Anies dan JK Tiga Kali Semobil Bareng, Begini Tanggapan Sandiaga Uno

Sidang juga membacakan dugaan Najib menerima gratifikasi 42 juta ringgit, atau Rp 149 miliar, dengan menyetujui pinjaman 4 miliar ringgit dari Kumpulan Wang Persaraan.

Selain penjara, terdapat hukuman cambuk menggunakan rotan jika yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan jabatannya. Namun, besar kemungkinannya Najib bakal dibebaskan karena saat ini dia berusia lebih dari 50 tahun, tepatnya 64 tahun.

Baca: Wuih, Wuling Confero Jadi Armada Taksi: Express Jadi Operator Pertama di Jakarta

Sementara itu, Jaksa Agung memimpin tim yang terdiri dari 12 orang untuk mengadili Najib.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini