News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat di China Korupsi, Polisi Sita 13 Ton Emas Batangan dan Uang Tunai Rp 522 Triliun

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat di China Diduga Korupsi, di Rumahnya Ditemukan 13 Ton Emas Batangan dan Uang Tunai Senilai Rp 522 Triliun

Lebih dari 10.000 orang telah didakwa melakukan korupsi sejak ia menjabat pada tahun 2012.

Baca: Menkumham Bantah Hukuman Bagi Koruptor Dalam RUU KUHP Lebih Ringan

via Daily Mail 

Menurut laporan, setidaknya 120 petinggi korup telah ditemukan dalam penyelidikan serupa - termasuk perwira militer dan eksekutif tinggi.

Dilansir Mirror, Cina menduduki urutan ke-87 di Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari Transparansi Internasional (TI) tahun 2018.

Sebagai perbandingan, Indonesia ada di urutan ke-89.

Denmark dan Selandia Baru sebagai "negara terbersih" masing-masing berada di urutan 1 dan 2.

Hukuman Bagi Koruptor di Berbagai Negara

Dilansir Grid ID, inilah hukuman yang ditetapkan beberapa negara bagi warganya yang berani melakukan korupsi:

1. Arab Saudi

Di negara ini, koruptor diperlakukan sama dengan pencuri.

Mereka adalah penjahat serakah yang memakan uang bukan miliknya dalam jumlah besar.

Para koruptor yang terbukti bersalah mencuri uang rakyat dan negara bisa dijatuhi hukuman pancung.

2. China

Pemerintah Tiongkok sudah lama menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.

Menurut data Amnesty Internasional, ada 4 ribu orang yang dijatuhi hukuman mati setiap tahun karena melakukan korupsi.

Eksekusi hukuman mati pada koruptor pun beragam, ada yang digantung dan ada yang ditembak mati.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini