Lebih dari 10.000 orang telah didakwa melakukan korupsi sejak ia menjabat pada tahun 2012.
Baca: Menkumham Bantah Hukuman Bagi Koruptor Dalam RUU KUHP Lebih Ringan
Menurut laporan, setidaknya 120 petinggi korup telah ditemukan dalam penyelidikan serupa - termasuk perwira militer dan eksekutif tinggi.
Dilansir Mirror, Cina menduduki urutan ke-87 di Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari Transparansi Internasional (TI) tahun 2018.
Sebagai perbandingan, Indonesia ada di urutan ke-89.
Denmark dan Selandia Baru sebagai "negara terbersih" masing-masing berada di urutan 1 dan 2.
Hukuman Bagi Koruptor di Berbagai Negara
Dilansir Grid ID, inilah hukuman yang ditetapkan beberapa negara bagi warganya yang berani melakukan korupsi:
1. Arab Saudi
Di negara ini, koruptor diperlakukan sama dengan pencuri.
Mereka adalah penjahat serakah yang memakan uang bukan miliknya dalam jumlah besar.
Para koruptor yang terbukti bersalah mencuri uang rakyat dan negara bisa dijatuhi hukuman pancung.
2. China
Pemerintah Tiongkok sudah lama menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.
Menurut data Amnesty Internasional, ada 4 ribu orang yang dijatuhi hukuman mati setiap tahun karena melakukan korupsi.
Eksekusi hukuman mati pada koruptor pun beragam, ada yang digantung dan ada yang ditembak mati.