S mengancam UH akan melapor ke keluarga ibu UH di Jawa Timur.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, UH tak melaporkan kasus penganiayan yang dialami karena barang bukti yakni bekas luka telah menghilang.
"Korban tidak memasukkan itu ke dalam laporannya karena bekas penganiayaan sudah tidak terlihat," katanya, Selasa (8/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Selain Dicabuli hingga Hamil, Ternyata UH Juga Dipukuli Ayah Kandungnya
Baca: Sederet Fakta Gadis Dicabuli Ayah, Disuruh Cari Pacar hingga Keguguran
Meski demikian, Aryansyah menjamin kedua tersangka akan mendapat hukuman yang setimpal.
"Hukuman pidana menyetubuhi anak dibawah umur ini lebih tinggi dari pada penganiyaan, maksimal 20 tahun," tambahnya.
UH memang telah melaporkan sang ayah beserta satu temannya M (57) ke pihak kepolisian.
Kedua pelaku kini telah mendekam di Mapolresta Banjarbaru.
Baca: Usai Dicabuli Pamannya, Gadis Kalsel Ini Diperkosa Ayah Kandung dan Teman Orangtuanya hingga Hamil
Baca: Seorang Wanita Kalsel Dicabuli Sahabat Suaminya Sendiri, Tak Sadar karena Lampu Mati
Kejadian yang menimpa UH juga membuatnya mengalami trauma.
Ia lalu mendapat pendampingan psikolog dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Korban sangat trauma. Saat pemeriksaan, korban didampingi oleh perlindungan anak dari propinsi dan saat ini korban sudah bersama ibunya," kata Aryansyah.
(Tribunnews.com/Whiesa, Miftah)