TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD baru saja menggelar rapat bersama sejumlah kementerian maupun lembaga terkait kapal-kapal asing yang bebas masuk Natuna, Jumat (3/1/2020).
Menko Polhukam memimpin langsung Rapat Paripurna Tingkat Menteri yang dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Siwi Sukma Adji, Kepala Bakamla Laksamana Madya A Taufiqoerrahman, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Rapat Paripurna Tingkat Menteri tersebut berlokasi di Kantor Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan dalam rapat tersebut disepakati akan adanya intensifikasi patroli di wilayah Perairan Natuna.
"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di Perairan Natuna," kata Retno Marsudi, Jumat (3/1/2020).
Selain itu, dalam konferensi pers yang digelar seusai Rapat Paripurna Tingkat Menteri, Retno Marsudi juga menyampaikan sejumlah sikap tegas Indonesia dalam menghapi situasi di Laut Natuna.
Pada kesempatan tersebut, Retno Marsudi mengonfirmasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal Tiongkok yang masuk ke wilayah ZEE Indonesia.
"Kami baru saja melakukan rapat koordinasi untuk menentukan dan untuk memperkuat posisi indonesia dalam menyikapi situasi di Perairan Natuna," tuturnya.
"Di dalam rapat tersebut kita menekankan kembali, pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia," sambung Retno.
Lebih lanjut, Retno Marsudi menekankan bahwa wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional UNCLOS 1982.
"Tiongkok merupakan salah satu bagian dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," tambahnya.
Selain itu, Retno Marsudi juga menegaskan, Indonesia tidak akan mengakui klaim sepihak Tiongkok atas teritorial lautnya yang disebut 'Nine Dash Line'.
"Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine Dash Line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok, yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional terutama UNCLOS 1982," tegas Retno.
Video Detik-Detik KRI Tjiptadi-381 Usir Kapal Coast Guard China