Hal ini dikarenakan pada 2 Juni 2017 ia ditangkap karena sederet kasus pemerkosaan dan pelecehan terhadap ratusan pria itu.
Melalui pemberitaan The Guardian, terkait kasus Reynhard ini, pengadilan Manchester telah menjatuhi hukuman penjara seumur hidup, Senin (6/1/2020).
Yakni dengan jangka waktu minimal 30 tahun.
Dalam sidangnya Reynhard sempat membela diri, mengatakan para korbannya menikmati fantasi seksual yang dilakukan bersama.
Namun empat juri di pengadilan Manchester secara kompak dan tegas menolak pembelaan diri Reynhard.
Sejumlah korban bahkan diperkosa berkali-kali oleh Reynhard.
Aksi bejatnya itu juga direkam menggunakan dua telepon selulernya.
Dimana yang satu untuk mengambil gambar dari jarak dekat dan satunya untuk jarak jauh.
Dalam menghadapi kasus bejatnya ini, diketahui Reynhard tidak menunjukan rasa penyesalannya.
Padahal beberapa korban mengaku trauma dan bahkan ada sebagian yang mencoba melakukan aksi bunuh diri akibat aksi bejat Reynhard.
Dikutip dari Kompas.com, Reynhard Sinaga melakukan kejahatannya itu selama dua setengah tahun, dalam rentang 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Menurut pemberitaan di The Guardian, selama 10 tahun di Inggris, Reynhard disebut hidup atas bantuan biaya dari ayahnya yang dilaporkan merupakan seorang bankir.
Selain membayar puluhan ribu Poundsterling untuk biaya kuliah, sang ayah juga membiayai kehidupan Reynhard.
Termasuk tempat tinggalnya dan untuk pergi ke klub malam Factory yang menjadi tempat favoritnya mencari pria. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo)