TRIBUNNEWS.COM - Reynhard Sinaga (36), pria asal Indonesia, dihukum penjara seumur hidup, minimal 30 tahun, atas kejahatan seksual yang dilakukannya dalam kurun waktu dua setengah tahun.
Ia diketahui melakukan aksi bejatnya tersebut selama rentang 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Oleh Manchester Crown Court, ia terbukti bersalah menyerang 48 pria secara seksual di Manchester Inggris.
Dikutip Tribunnews dari Daily Mirror, polisi mempercayai ada kemungkinan korban Reynhard mencapai 190 orang.
Sebelum melakukan aksinya, Reynhard akan memberi banyak minuman keras pada calon korban dan membius mereka.
Baca: Reynhard Sinaga, Predator Seksual dengan Korban Terbanyak Kedua Berdasarkan Catatan Wikipedia
Baca: Viral Reynhard Sinaga Pemerkosa Terbesar di Dunia, Incar Pria Mabuk & Modus Ditawari Menginap
Ia kemudian akan menyimpan ponsel para korban sebagai 'piala kemenangan' atas tindakannya.
Beberapa korban bahkan tidak menyadari mereka telah dilecehkan secara seksual oleh Reynhard sampai mereka dihubungi pihak kepolisian untuk diminta menjadi saksi.
Kejahatan Reynhard Sinaga terungkap saat seorang korban melakukan penyerangan terhadap dirinya pada 2 Juni 2017 pukul 12.30 dini hari waktu setempat.
Korban yang masih remaja tersebut sengaja diajak Reynhard ke rumahnya, yang berupa flat, saat terpisah dari teman-temannya ketika pergi bersama.
Remaja berusia 18 tahun ini mengatakan ia kehilangan kesadaran saat Reynhard memberinya minuman merah dan bening.
Dilansir The Telegraph, ia terbangun beberapa jam kemudian dan mengetahui Reynhard tengah tertidur di atas tubuhnya sembari telanjang.
Kaget melihat Reynhard telanjang, ia mendorong predator seksual ini agar menjauh.
Saat keduanya saling bertarung, Reynhard sempat berteriak meminta tolong dan mengatakan ada penyusup di rumahnya.
Sempat digigit, si korban membalas meninju beberapa kali sehingga menyebabkan Reynhard mengalami pendarahan di otak.