TRIBUNNEWS.COM - Virus corona yang hingga kini telah memakan korban sebanyak 1383 orang, telah merambah ke Korea Utara.
Walaupun awalnya tidak terdeteksi adanya penyebaran virus corona di negara ini, ternyata seorang pejabat pemerintah Korut positif terjangkit virus ini.
Dilansir dari New York Post oleh Kompas.com, Korea Utara telah mengeksekusi seorang pasian yang terinfeksi virus corona karena ia meninggalkan karantina tanpa izin.
Pasien yang juga seorang pejabat ini pergi ke sebuah pemandian umum saat ia mengetahui ia mengidap virus corona dan sedang di karantina.
Ia ditempatkan di ruang isolasi setelah melakukan perjalanan ke China.
Namun, ia pergi tanpa izin dan dinilai membahayakan masyarakat umum karena dapat menularkan virus corona.
Baca: Virus Corona Telah Merambah Hingga ke Mesir, 1 Warga Asing Diisolasi
Kim Jong Un, pemimpin Korea Utara, mengatakan akan melakukan tindakan tegas secara hukum militer bagi siapapun yang meninggalkan lokasi karantina tanpa melapor terlebih dahulu.
Media Korea Utara mengatakan, lembaga pemerintahan dan orang asing yang tinggal di Korea Utara juga harus mematuhi peraturan tersebut.
Kemarin, Pyongyang, Ibu Kota Korea Utara, mengumumkan bahwa karantina telah diperpanjang hingga 30 hari.
Dua kali lipat dari yang direkomendasikan oleh bos kesehatan dunia.