Kasus Lain di Sulsel
Astia (40), salah seorang guru SD Negeri Pa'bangngiang Gowa rupanya dianiaya oleh alumni sekolah tersebut.
Pelakunya yakni NV (20) dan APR (17). Mereka adalah kakak kandung dari siswa yang terlibat perkelahian di kelas pada sehari sebelumnya, Selasa (3/9/2019).
"Kami berdua pernah sekolah di situ," kata NV yang kini ditahan aparat Polres Gowa, Kamis (5/9/2019) siang.
Meski demikian, NV mengaku tidak mendapati Astia selaku korban ketika dirinya masih duduk di bangku sekolah dasar.
Ketika itu, Astia belum tercatat sebagai pendidik di SD Negeri Pa'bangngiang Kabupaten Gowa.
"Belum pi mengajar itu guru na saya tamat sekolah pak," imbuhnya.
Atas perbuatannya, NV (20) dan APR (17) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap guru ini.
Aksi penganiayaan ini dilakukan karena tidak berterima terhadap penyelesaian masalah atas insiden perkelahian adik kandungnya yang duduk di kelas V.
Mereka mendatangi sekolah lalu menganiaya Astia selaku guru Wali Kelas SD Negeri Pa'bangngiang Kabupaten Gowa.
"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada guru SD Negeri Pa'bangiang. Kami akui sangat menyesal," imbuhnya di hadapan wartawan.
Polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukum kedua pelaku paling lama tujuh tahun penjara.
Motif penganiayaan ini didasari sakit hati pelaku karena tidak puas atas penyelesaian perkelahian adiknya yang merupakan siswa di sekolah tersebut.