TRIBUNNEWS.COM - Presiden Filipina, Rodrigo Duterte mengumumkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di tempat umum
Hari ini Jumat (28/2/2020), larangan tersebut resmi ditandatangani kepala eksekutif pemerintahan setelah diisukan beberapa bulan lalu.
Sementara itu, produsen hingga penjual vape mulai sekarang diwajibkan mendapat lisensi dari otoritas makanan dan obat setempat (FDA).
Dikutip dari Coconuts.co, larangan Duterte tersebut tertuang dalam aturan Perintah Eksekutif atau EO No.106.
Telah ditandatangani Duterte pada Rabu lalu dan diumumkan hari ini.
Pada intinya, Duterte melarang penjualan rokok elektronik terutama ke anak di bawah umur.
Baca: VIRAL Akta Bayi Tak Cantumkan Lokasi Lahir di Kota tapi di Mobil, Faktanya Terkuak 6 Bulan Kemudian
Begitu juga dengan vape dan komponennya termasuk cairan dan isi ulang.
Seluruhnya wajib untuk didaftarkan pada Food and Drug Administration (FDA).
Aturan tersebut sejalan dengan pengumuman larangan merokok nasional 2017.
Mirip dengan larangan rokok tradisional, vaping dilarang di tempat-tempat umum dan transportasi tertutup kecuali di tempat khusus merokok.
Sementara itu, produsen, distributor, dan penjual vape diperintahkan untuk mendapatkan lisensi untuk beroperasi dari FDA.
Mereka juga diharuskan menandai produk vape "dengan peringatan kesehatan yang sesuai," dan mencantumkan "bahan-bahan aktual" yang digunakan dalam produk.
Adapun larangan tersebut untuk mengurangi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan mencegah bahaya yang disebabkan oleh rokok.
Serta meminimalkan risiko kesehatan bagi pengguna dan pihak lain yang terpapar emisi.