Selama penyelesaikan hukuman itu, Hakim Mohd Nazlan mengatakan akan menimbang kontribusi Najib terhadap negara dan pertumbuhan ekonomi.
Meskipun faktanya skandal korupsi ini dilakukan ketika Najib menjabat sebagai perdana menteri.
Hakim mengatakan hukuman juga harus mencerminkan kebijakan utama pencegahan dan retribusi.
Baca: Polisi Malaysia Tangkap 13 Wanita Terkait Prostitusi, Seorang di Antaranya WNI
Baca: Malaysia Tangkap 5 WNI Penyelundup 230 Kg Ganja di Perairan Langkawi
Tujuh Tuduhan kepada Mantan PM Najib
Dari tujuh dakwaan yang dituduhkan kepadanya, Najib dituduh melakukan tiga dakwaan pelanggaran pidana atas total RM 42 juta dana SRC International yang kala itu dipercayakan di bawah Perdana Menteri Malaysia dan Menteri Keuangan.
Terdapat dakwaan terpisah yakni menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dengan nominal yang sama.
Mengutip Malay Mail, untuk tiga dakwaan yang lainnya, dia dituduh melakukan pencucian uang senilai RM 42 juta.
Atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dengan denda minimum RM10.000 atau hingga lima kali lipat jumlah dana suap, dipilih yang tertinggi.
Lalu untuk pelanggaran kepercayaan terancam hukuman minimal dua tahun dan maksimum 20 tahun penjara, cambuk, dan denda.
Adapun kejahatan pencucian uang hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga lima kali lipat dari jumlah uang yang dicuci atau RM 5 juta, dipilih yang tertinggi.
(Tribunnews/Andari Wulan Nugrahani)