TRIBUNNEWS.COM - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Najib Razak tersandung skandal korupsi 1MDB (1Malaysia Development Berhad).
Najib terbukti menyalahgunakan kekuasaannya dan melakukan pencucian uang senilai Rp 144 miliar dari mantan anak perusahaan 1MDB, SRC International Sdn Bhd.
Mengutip dari Malay Mail, Hakim Pengadilan Tinggi, Mohd Nazlan Mohd Ghazali, mengatakan telah mempertimbangkan semua argumen yang diajukan pembela dan penuntut, termasuk kepentingan umum dan terdakwa.
Hakim menjatuhi Najib hukuman penjara 72 tahun.
Pengadilan Tinggi Malaysia juga menjatuhkan hukuman denda atas tujuh dakwaan skandal korupsi 1MDB, Selasa (28/7/2020).
Baca: Mantan PM Malaysia Najib Razak Diputus Bersalah Atas Skandal Korupsi 1MDB
Baca: Tunggakan Pajak Mantan PM Malaysia Najib Razak Mencapai Rp 5,8 Triliun
Rincian Skandal 1MDB Najib Razak
Lebih lanjut, berikut ini rincian hukuman yang dijatuhkan pada Najib Razak atas skandal 1MDB.
Najib Razak menerima hukuman 12 tahun dan denda senilai RM 210 juta atas UU Anti-Korupsi Malaysia 2009 (23).
Mengenai pelanggaran kepercayaan berdasarkan KUHP (409) mendapat hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun.
Selanjutnya, untuk dakwaan pelanggaran AMLA, yakni pencucian uang masing-masing penjara 10 tahun.
Untuk pelanggaran ini, tak ada denda yang dikenai.
Baca: Malaysia Tangkap Lima WNI Penyelundup 230 Kg Ganja
Baca: Mantan PM Malaysia Najib Razak Lolos dari Hukuman Cambuk Tapi Dipenjara selama 72 Tahun
Totalnya, Najib Razak menjalani hukuman penjara selama 72 tahun.
Hakim Mohd Nazlan menambahkan hukuman penjara akan berjalan bersamaan.
Jika Najib gagal membayar denda, Hakim Mohd Nazlan juga akan menambahkan hukuman 5 tahun penjara.
Adapun karena sudah memasuki usia lanjut yakni 67, mantan orang nomor satu di pemerintahan Negeri Jiran ini dibebaskan dari hukuman cambuk.