Voice TV dinilai melanggar UU Kejahatan Komputer karena mengunggah informasi palsu, jelas jubir Kementerian Digital Putchapong Nodthaisong.
Pemimpin Redaksi Voice TV, Rittikorn Mahakhachabhorn mengatakan akan terus mengudara sampai perintah pengadilan tiba.
"Kami bersikeras bahwa kami telah beroperasi berdasarkan prinsip jurnalistik dan kami akan melanjutkan pekerjaan kami sekarang," katanya.
Voice TV adalah satu dari empat organisasi media yang diselidiki karena liputan mereka tentang gerakan protes yang terus berlanjut.
Banyak yang melaporkan protes secara langsung di Facebook dan platform media sosial lainnya.
Baca juga: 3 Bulan Didemo Masyarakat, Begini Sosok Raja Thailand: Punya 20 Selir dan Aset Triliunan Rupiah
Baca juga: Situasi Terbaru Thailand: Demo Kian Panas, 4 Kantor Media Diinvestigasi, Investor Mulai Angkat Kaki
Voice TV sebagian dimiliki keluarga mantan PM Thaksin Shinawatra dan saudara perempuannya Yingluck.
Thaksin digulingkan kekuasaannya oleh PM Prayuth Chan-ocha pada kudeta 2014 silam.
Keduanya kabur dari Thailand untuk meloloskan diri dari kasus korupsi yang mereka anggap sebagai politik.
Perdana menteri pada Selasa lalu menuduh media menyebarkan berita palsu.
"Kebebasan media penting tetapi dalam beberapa kasus ada beberapa outlet media yang menyebarkan informasi yang menyimpang yang memicu keresahan," katanya.
Keputusan pengadilan dikeluarkan sehari setelah Kementerian Ekonomi dan Masyarakat Digital mengklaim sudah menandai lebih dari 325.000 pesan di media sosial yang melanggar UU Kejahatan Komputer.
UU ini dinilai para kritikus digunakan untuk memberantas perbedaan pendapat.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)