TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH -- Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah mengantar kepulangan seorang anak berusia 7 tahun berinisial MR yang ditelantarkan kedua orang tuanya sejak lahir di Arab Saudi.
Dari keterangan KJRI Jeddah yang diterima Tribunnews.com, Rabu (25/11/2020), anak laki-laki kelahiran 2013 tersebut ditemukan melalui laporan dari Polsek Al-Mator Madinah.
Atas arahan Kepala Kejaksaan Negeri Madinah, pihak kepolisian berkirim surat yang meminta KJRI menjemput anak telantar tersebut. Pada 7 Juni lalu, Tim KJRI Jeddah mendatangi Polsek Al-Mator di Madinah untuk menjemput MR.
Sambil menunggu pengurusan dokumen kepulangan, MR ditempatkan sementara di shelter KJRI Jeddah.
MR diberikan buku-buku pelajaran sekolah yang sesuai untuk mengisi waktunya. Saat belajar, MR diasuh oleh staf KJRI Jeddah dan para pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di shelter, agar dapat mengenal huruf, belajar menulis dan membaca bacaan berbahasa Indonesia.
*Orangtuanya Dideportasi dan Diasuh Sesama WNI*
Berdasarkan laporan pihak kepolisian, anak tersebut berada dalam pengasuhan seorang WNI perempuan berinisial HML.
HML ditangkap aparat keamanan karena pelanggaran keimigrasian dan membawa anak orang lain tanpa dokumen kependudukan yang sah.
Dari pengakuan HML, anak itu merupakan anak dari Noviliyanti Abdul Hadis (NAH) yang telah dideportasi beberapa tahun sebelumnya oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena pelanggaran keimigrasian.
NAH meninggalkan anaknya kepada HML untuk dirawat saat masih bayi hingga usia tujuh tahun.
Tim KJRI Jeddah berupaya mendalami rekam jejak NAH selama berada di Arab Saudi.
Diperoleh informasi bahwa, NAH sebelumnya sempat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KJRI Jeddah untuk pulang ke Indonesia pada masa pelaksanaan amnesti pemulangan warga asing ilegal dari Arab Saudi.
Perempuan asal Pekalongan itu memilih tidak pulang dan menetap di Arab Saudi hingga 2015, sampai akhirnya dia terjaring razia dan dideportasi bersama dua anak perempuannya.
Dari hasil penelusuran, Tim KJRI Jeddah mendapati, NAH berangkat kembali ke luar negeri pada 9 Oktober 2019, berbekal paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Semarang.