TRIBUNNEWS.COM - Sidang senat perdana pemakzulan kedua Donald Trump akan dimulai pada Selasa (9/2/2021).
Trump menjadi satu-satunya Presiden Amerika Serikat yang dimakzulkan dua kali.
Selain itu, ini adalah pertama kalinya pengadilan pemakzulan dilakukan terhadap mantan presiden.
Sidang kali ini menekankan pada tuduhan bahwa Trump melakukan "kejahatan tinggi dan pelanggaran ringan" sebelum meninggalkan jabatannya.
Dilansir The Guardian, inilah 6 hal yang perlu diketahui tentang pemakzulan Donald Trump.
Baca juga: 4 Skenario Berakhirnya Pemakzulan Donald Trump, termasuk Dilarang Mencalonkan Diri sebagai Presiden
Baca juga: Analis Sebut Donald Trump Masuk ke Perangkap Jujutsu karena Menolak Bersaksi di Sidang Pemakzulan
Apa yang dituduhkan kepada Trump?
Pada 13 Januari, Dewan Perwakilan Rakyat AS memberikan suara 232-197 untuk mendakwa Trump atas "hasutan pemberontakan" setelah para pendukungnya menyerbu Capitol dalam upaya untuk membatalkan hasil pemilu November.
10 perwakilan Republik memilih untuk mendakwanya, menjadikannya pemakzulan presiden paling bipartisan dalam sejarah AS.
Jaksa menyalahkan langsung mantan presiden itu.
Lima orang tewas, ratusan luka-luka, anggota Kongres dan staf diteror dan kursi gedung pemerintah AS ditinggalkan dengan "bekas peluru di dinding, benda seni dijarah, kotoran berlepotan di lorong".
Semuanya itu dilakukan perusuh dalam upaya untuk mencegah sertifikasi Joe Kemenangan pemilihan Biden.
"Tanggung jawab Presiden Trump atas peristiwa 6 Januari tidak salah lagi," dakwa jaksa dalam sebuah memorandum 80 halaman yang diajukan minggu lalu.
Mereka akan berargumen, tindakan Trump yang menghasut massa dengan tuduhan penipuan pemilu yang tidak berdasar, pada akhirnya membahayakan nyawa setiap anggota Kongres dan membahayakan transisi damai kekuasaan dan garis suksesi.
Apa yang diklaim Donald Trump dalam pembelaannya?