“Langkah itu secara terang-terangan campur tangan dalam urusan Hong Kong dan urusan dalam negeri China, dan secara terang-terangan menginjak-injak hukum internasional dan norma-norma dasar hubungan internasional,” sebut pernyataan kemenlu China itu.
Baca juga: Survei: Orang Norwegia Lebih Takut pada Putin daripada Xi Jinping, Kim Jong Un, dan Biden
Baca juga: Presiden Xi Jinping Ingatkan Negara Lain Jangan Menekan China pada HUT Ke-100 Partai Komunis
Safe Haven adalah kebijakan terbaru dari serangkaian tindakan yang diambil Biden untuk mengatasi penggerusan aturan hukum di bekas jajahan Inggris, yang kembali ke kendali Beijing pada 1997.
Pemerintah AS pada Juli lalu meningkatkan sanksi terhadap pejabat China di Hong Kong.
AS memperingatkan perusahaan tentang risiko beroperasi di bawah undang-undang keamanan nasional.
Undang-undang ini diterapkan China tahun lalu untuk mengkriminalisasi apa yang dianggapnya subversi, pemisahan diri, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing.
Para kritikus mengatakan undang-undang itu memfasilitasi tindakan keras terhadap aktivis pro-demokrasi dan kebebasan pers di wilayah itu.
Baca juga: Presiden China Xi Jinping Akhirnya Beri Selamat pada Joe Biden sebagai Presiden Terpilih AS
China membalas tindakan AS bulan lalu dengan sanksinya sendiri terhadap orang Amerika, termasuk mantan menteri perdagangan AS Wilbur Ross. (Tribunnews.com/CNA/DW/Hasanah Samhudi)