News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asosiasi Pengacara Survei Racial Profiling yang Dilakukan Polisi terhadap Warga Asing di Jepang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situs survei Racial Profiling yang dilakukan oleh pengacara Jepang.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Asosiasi Pengacara Tokyo melakukan survei kuesioner tentang pekerjaan polisi, terutama terkait pertanyaan yang kerap dilontarkan polisi terhadap orang-orang asing yang ada di Jepang.

Tujuannya untuk memahami situasi sebenarnya dari "rasial profiling", di mana polisi sering mengajukan pertanyaan berdasarkan penampilan seperti warna kulit, ras, etnis, dan lainnya meskipun tidak ada alasan yang mencurigakan terhadap orang asing tersebut.

Badan utama investigasi adalah Komite Hak Asing Asosiasi Pengacara Tokyo, yang berlangsung selama sekitar satu bulan dari 11 Januari 2022 hingga 10 Februari 2022.

Ada empat bahasa dalam survei yakni bahasa Jepang, Inggris, Jepang dengan furigana, dan Vietnam, yang dapat dijawab secara online.

Asosiasi Pengacara Tokyo mengajukan 35 pertanyaan tentang situasi ketika seseorang menerima pekerjaan di masa lalu, sikap petugas polisi, kata-kata yang diucapkan, dan respon itu sendiri.

Pengacara yang melakukan investigasi mengadakan konferensi pers di Tokyo pada tanggal 13 Januari 2022 dan menjelaskan latar belakang investigasi.

Soal pekerjaan diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pelaksanaan Pekerjaan Anggota Kepolisian Jepang.

Tujuan pekerjaan tersebut adalah kepada seseorang yang telah melakukan beberapa jenis kejahatan berdasarkan perilaku abnormal atau keadaan lain, atau seseorang yang memiliki alasan kuat untuk mencurigai bahwa dia sedang mencoba melakukan kejahatan.

Seseorang yang diketahui mengetahui tentang kejahatan yang telah dilakukan atau kejahatan yang akan dilakukan.

Situs survei Racial Profiling yang dilakukan oleh pengacara Jepang. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Polisi dapat mengajukan pertanyaan kepada siapa saja yang memenuhi persyaratan "alasan yang mencurigakan" tersebut.

Pertanyaan pekerjaan ini sendiri ditanyakan oleh orang Jepang dan orang asing.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banyak pengacara dengan akar asing (menangani klien asing) mengatakan bahwa mereka menerima pertanyaan dari seorang petugas polisi meskipun tidak ada "alasan yang mencurigakan".

Ada kasus-kasus di mana petugas polisi melakukan pekerjaan itu meskipun tidak ada "alasan yang mencurigakan" hanya karena mereka terlihat "asing" atau karena mereka berbicara bahasa asing.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini