TRIBUNNEWS.COM - Thailand telah menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja dan memungkinkan penduduknya untuk membudidayakan tanaman psikotropika itu, Wion melaporkan.
Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul mengatakan orang Thailand dapat menanam ganja di rumah tetapi mereka harus memberi tahu pemerintah setempat terlebih dahulu.
Anutin Charnvirakul menambahkan bahwa ganja tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut.
Adapun sebelum tanaman ganja menjadi legal, aturan tersebut harus ditandatangani secara resmi oleh menteri kesehatan.
Selanjutnya, aturan tersebut akan berlaku 120 hari setelah diterbitkan dalam lembaran pemerintah, yakni setelah ganja dihapus dari daftar obat terlarang UU Narkotika Thailand bulan lalu.
Baca juga: Harga Daging Babi Kian Melonjak, Warga Thailand Pilih Daging Buaya Sebagai Alternatif
Karena kerumitan peraturan terkait, produksi dan kepemilikan ganja tetap diatur untuk saat ini.
Tidak jelas apakah kepemilikan ganja tidak akan lagi menjadi tindak kejahatan, menurut polisi dan pengacara.
Wakil PM Wissanu Krea-ngam mengatakan orang tidak boleh langsung bertindak, menambahkan bahwa siapa pun yang tertangkap menanam ganja sebelum undang-undang baru diberlakukan akan menghadapi tuntutan, apalagi menanam apa pun yang mengandung tetrahydrocannabinol (THC) tinggi.
"Pegang saja kudamu untuk saat ini. Sampai hukum dibersihkan, kehati-hatian harus dilakukan. Itu bukan sesuatu yang bisa dilakukan dengan bebas," kata Wissanu Krea-ngam seperti dikutip Thaiger.
Kementerian Kesehatan Thailand, di sisi lain, akan memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) kedua kepada parlemen minggu ini.
Baca juga: Thailand akan Lanjutkan Bebas Karantina untuk Turis Asing
RUU tersebut akan menjelaskan penggunaan ganja secara legal, termasuk pembuatan dan penggunaan komersialnya.
Dikutip dari AP News, Thailand pada tahun 2020 menjadi negara Asia pertama yang mendekriminalisasi produksi dan penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan.
Di bawah perubahan yang dibuat pada tahun 2020, sebagian besar tanaman ganja dikeluarkan dari daftar obat-obatan terlarang "Kategori 5", kecuali biji dan kuncupnya.
Proposal yang sekarang sedang dilaksanakan oleh Food and Drug Administration (FDA) menghapus semua bagian tanaman dari daftar.