“Penerbangan di Singapura boleh dikatakan mati suri dan kalau kita sekarang bepergian ke Changi, yang biasanya tidak pernah libur, sekarang nyaris seperti kuburan yang jumlahnya terbatas,” ujarnya.
Baca juga: Respons Menhub Budi Karya Sumadi Sikapi Pro Kontra Soal Perjanjian FIR Dengan Singapura
Suryo memastikan FIR memberikan manfaat yang luar biasa bagi Indonesia, dimana ada penambahan wilayah Indonesia sebesar 250.000 km3.
Ada pengembalian wilayah udara Indonesia di wilayah Natuna yang sebelumnya dibawah pengelolaan FIR Singapura.
“Dalam konteks negara kepulauan dan konteks UNCLOS, dengan perjanjian yang ditandatangani pada 25 Januari lalu, sekarang Indonesia baik di darat laut dan udara sudah menguasai wilayah sesuai kesepakatan UNCLOS 1982,” ujarnya.
Sebagai bagian dari jalur internasional, Indonesia memberikan kepada Singapura pengelolaan lepas landas dan mendarat di Bandara Changi menggunakan operator navigasi di Changi.
Baca juga: Menhub: Keberhasilan FIR Jakarta Akhiri Status Quo di Atas Kepulauan Riau dan Natuna
Kesepakatan berlaku untuk 25 tahun kedepan dan sepanjang pengelolaan itu ada petugas Indonesia di Menara Kontrol Bandara Changi.
Perjanjian FIR ini juga akan memberikan jaminan kepada Bandara Changi Singapura untuk dapat beroperasi secara efisian dan aman.
Perjanjian FIR akan diajukan untuk menjadi kesepakatan internasional, sesuai dengan peraturan dan regulasi International Aviation Organization (ICAO).
Pendapatan dari jalur itu menjadi hak Indonesia.