Mereka diberikan status khusus Negara Anggota Tetap di Dewan Keamanan, bersama dengan hak suara khusus yang dikenal sebagai "hak veto".
Terkait pengambilan keputusan DK PBB, telah disepakati oleh para perancang jika ada satu dari lima anggota tetap memberikan suara negatif di Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 orang, maka resolusi atau keputusan tidak akan disetujui.
Kelima anggota tetap telah menggunakan hak veto pada satu waktu atau lainnya.
Jika anggota tetap tidak sepenuhnya setuju dengan resolusi yang diusulkan namun tidak ingin memberikan hak veto, ia dapat memilih untuk abstain (tidak memberi suara).
Sehingga, hal ini memungkinkan resolusi untuk diadopsi jika memperoleh jumlah sembilan suara yang diperlukan.
Hak veto mungkin merupakan perbedaan paling signifikan Piagam PBB antara anggota tetap dan tidak tetap.
Pada Pasal 27 ayat 3, Piagam menetapkan semua keputusan substantif Dewan harus dibuat dengan "suara setuju dari anggota tetap".
Hak veto telah dibahas secara teratur selama debat metode kerja tahunan dan merupakan topik yang paling sering diangkat dalam konteks hampir semua diskusi tentang metode kerja Dewan.
Anggota tetap menggunakan hak veto untuk membela kepentingan nasional mereka, untuk menegakkan prinsip kebijakan luar negeri mereka atau, dalam beberapa kasus, untuk mempromosikan satu masalah yang sangat penting bagi suatu negara.
Baca juga: Pengerahan Bom Mematikan Termobarik oleh Militer Rusia Jadi Sorotan, Apa Dampaknya di Medan Perang?
Penggunaan Hak Veto
Dikutip dari Security Council Report, berikut ini catatan penggunaan Hak Veto anggota tetap DK PBB.
Uni Soviet
Sejak 16 Februari 1946, veto tersebut telah dicatat sebanyak 293 kali, ketika Uni Republik Sosialis Soviet (Uni Soviet) memberikan veto pertama pada rancangan resolusi mengenai penarikan pasukan asing dari Lebanon dan Suriah.
Pada tahun-tahun awal, Uni Soviet memberikan sebagian besar veto, dengan sebagian besar veto ini digunakan untuk memblokir masuknya negara anggota baru.