Lalu apa itu kejahatan perang?
Mengutip BBC.com, warga sipil tidak boleh dengan sengaja diserang, begitu pula infrastruktur yang vital bagi kelangsungan hidup mereka.
Beberapa senjata dilarang digunakan karena penderitaan yang ditimbulkannya - seperti ranjau darat anti-personil dan senjata kimia atau biologi.
Orang yang sakit dan terluka juga harus dirawat - termasuk tentara yang terluka, yang memiliki hak sebagai tawanan perang.
Undang-undang lain melarang penyiksaan dan genosida, upaya yang disengaja untuk menghancurkan sekelompok orang tertentu.
Pelanggaran serius selama perang seperti pembunuhan, pemerkosaan atau penganiayaan massal terhadap suatu kelompok, dikenal sebagai "kejahatan terhadap kemanusiaan".
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)