TRIBUNNEWS.COM - Kerajaan Denmark dilanda konflik setelah Ratu Margrethe II melucuti gelar kebangsawanan empat dari delapan cucunya.
Ratu Margrethe mengumumkan keputusannya ini pada Kamis (29/9/2022).
Pemimpin monarki berusia 82 tahun itu mengatakan mulai tahun depan, anak-anak dari putra bungsunya, Pangeran Joachim, tidak akan lagi dikenal sebagai pangeran dan putri.
Menurut pengumuman kerajaan, Ratu beralasan agar para bangsawan junior itu dapat menjalani kehidupan yang lebih normal.
Di sisi lain, juga untuk merampingkan monarki sebagaimana dilakukan kerajaan lainnya di Eropa.
"Keputusan Ratu sejalan dengan penyesuaian serupa yang dilakukan oleh keluarga kerajaan lainnya dalam berbagai cara dalam beberapa tahun terakhir."
Baca juga: Penyebab Ratu Elizabeth II Meninggal Terungkap dalam Sertifikat Kematian Resmi
"Dengan keputusannya, Yang Mulia Ratu ingin menciptakan kerangka kerja bagi keempat cucu untuk dapat membentuk kehidupan mereka sendiri ke tingkat yang jauh lebih besar tanpa dibatasi oleh pertimbangan dan tugas khusus yang berafiliasi formal dengan Royal House of Denmark sebagai institusi yang terlibat," jelas kerajaan.
Joachim, putra kedua Ratu, tinggal di Paris bersama istrinya, Putri Marie dan dua anak mereka, Henrik (13) dan Athena (10).
Ia sebelumnya telah dikaruniai dua putra yakni Nikolai (23) dan Felix (20) dari pernikahan pertamanya dengan Alexandra, Countess Frederiksborg.
Pihak kerajaan mengatakan, gelar His/Her Royal Highness (HRH) dari keempat cucunya itu akan dicabut.
"Keturunan Pangeran Joachim dengan demikian harus diperlakukan sebagai yang terbaik di masa depan," jelasnya.
Keempat anak Joachim akan mempertahankan tempat mereka dalam urutan suksesi.
Dalam percakapan telepon dengan CNN, Helle von Wildenrath Løvgreen, sekretaris pers Countess Alexandra, mengatakan mantan istri Pangeran Joachim itu sangat sedih dan syok.
"Dia tidak percaya mengapa dan mengapa sekarang, karena tidak ada alasan yang bagus. Mereka akan kehilangan gelar mereka ketika mereka menikah suatu hari nanti."