TRIBUNNEWS.COM - Sekelompok mantan karyawan yang menggugat Twitter, mencetak kemenangan awal, Rabu (14/12/2022).
Seorang hakim memerintahkan perusahaan yang diakuisisi Elon Musk itu untuk meneruskan pesan kepada staf yang diberhentikan tentang gugatan yang sempat tertunda.
Dilansir CNN, mantan karyawan tersebut termasuk di antara ribuan orang yang diberhentikan bulan lalu dalam PHK massal setelah pengambilalihan Musk.
Dia menuduh Twitter mengingkari janji untuk mengizinkan 'remote working' (bekerja jarak jauh) dan memberikan tunjangan pesangon setelah akuisisi.
Gugatan tersebut juga menuduh Twitter tidak memberikan pemberitahuan yang memadai yang diwajibkan undang-undang federal dan pemerintah California.
Karyawan tersebut juga mengaku tidak ditawari gaji tambahan sebagai pengganti pemberitahuan tersebut.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Lika-liku Perjalanan Panjang Elon Musk Akuisisi Twitter
Dalam mengabulkan mosi pada Rabu kemarin, James Donato, hakim pengadilan distrik California yang mengawasi kasus ini, mengatakan komunikasi perusahaan dengan karyawan tidak boleh dibuat menyesatkan dengan menghilangkan informasi material tentang gugatan yang tertunda.
Perintah tersebut mungkin merupakan indikasi awal bahwa hakim bersimpati pada argumen karyawan.
Itu terjadi setelah Musk memberhentikan sekitar setengah dari staf Twitter bulan lalu dalam upaya untuk memangkas biaya menyusul akuisisi perusahaan media sosial senilai $44 miliar.
Dia kemudian memecat karyawan tambahan, meminta pekerja yang tersisa untuk menyetujui ultimatum untuk bekerja "keras" atau keluar dari perusahaan.
Twitter masih bungkam
Seperti diketahui, Twitter baru-baru ini memberhentikan sebagian besar departemen komunikasinya.
Baca juga: Saat Kampanyekan Kebebasan Berbicara, Tapi Twitter Tangguhkan Akun Pelacak Jet Pribadi Elon Musk
Perusahaan tidak segera menanggapi permintaan komentar atas perintah tersebut.
Twitter juga belum mengomentari soal gugatan itu sebelumnya.