Silitonga melakukan dua pengiriman uang lagi keesokan harinya, mengirimkan S$8.000 ke rekeningnya sendiri dan S$2.000 ke rekening temannya.
Tham mengetahui hilangnya tiket pada malam tanggal 26 Maret dan membuat laporan polisi keesokan paginya, setelah melihat rekaman CCTV mengidentifikasi Silitonga sebagai pelakunya.
Silitonga akhirnya mencoba melewati imigrasi untuk naik pesawat kembali ke Indonesia tiga hari kemudian.
Dia ditandai oleh polisi dan diidentifikasi sebagai stop-list atas tindakannya mengambil tiket mesin slot.
Petugas imigrasi mencegah kepergiannya dan mengarahkan Silitonga untuk melapor ke Mabes Kepolisian Singapura.
Silitonga tidak hanya menolak mengembalikan S$17.000 yang telah dia kirimkan, tetapi juga menolak memberi tahu polisi apa yang dia lakukan dengan sisa uang itu.
Sejumlah S$24.000 tidak dikembalikan dan tidak ada restitusi yang dilakukan.
Silitonga Minta Keringanan Hukuman
Baca juga: Bos Ekspedisi Tewas Tak Wajar di Jakbar, Terjerat Utang karena Judi Online, Sempat Pamit ke Istri
Silitonga, yang tidak memiliki pengacara selama proses pengadilan, meminta maaf kepada mereka yang terkena dampak tindakannya dan memohon kepada Hakim Distrik Crystal Tan untuk hukuman yang lebih ringan.
Pada Senin (19/6/2023), hakim mencatat penyesalannya dan mengatakan dia masih harus setuju dengan posisi hukuman jaksa dari empat sampai lima bulan penjara, karena jumlah yang terlibat sangat besar.
Namun, karena ia tidak jujur menyalahgunakan uang yang bukan miliknya, Silingo bisa dipenjara hingga dua tahun atau didenda, atau keduanya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)