News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Singapura Eksekusi Wanita untuk Pertama Kali dalam 20 Tahun Terakhir karena Perdagangan Heroin

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukuman mati - Singapura mengeksekusi wanita untuk pertama kalinya dalam 20 tahun terakhir pada Jumat (28/7/2023). Wanita tersebut didakwa melakukan perdagangan heroin seberat 31 gram.

Sebaliknya, dia mengklaim bahwa paket yang berisi lebih banyak diamorfin dan dikatakan "berkualitas lebih baik" dimaksudkan untuk konsumsinya sendiri.

Baca juga: Spot Kulineran Menarik yang Patut Dicoba saat Pelesiran di Malaysia hingga Singapura

Pengadilan Tinggi Singapura menolak pembelaannya dan menghukumnya.

Hakim See Kee Oon menjatuhkan hukuman mati kepada Djamani pada 14 September 2018.

Selama bandingnya, Djamani mengajukan permohonan untuk mengajukan bukti baru dalam bentuk laporan medis oleh Dr Rajesh Jacob.

Permohonan ini diajukan dengan maksud untuk menunjukkan bahwa keadaan pikirannya terganggu pada saat pernyataannya diambil.

Masalah tersebut kemudian diserahkan kembali ke Hakim Pengadilan Tinggi untuk Keadilan See untuk membuat temuan apakah Djamani menderita penarikan metamfetamin selama periode segera setelah penangkapannya, dan apakah hal ini berimplikasi pada kemampuannya untuk memberikan pernyataan yang dapat dipercaya kepada otoritas investigasi.

Baca juga: Investasi Dari Singapura Terbesar di RI, Bahlil: Tak Sepenuhnya dari Orang Singapura

Pada 28 Juni 2022, hakim memutuskan bahwa Djamani paling banyak menderita penarikan sabu ringan hingga sedang selama periode yang bersangkutan.

Namun, ia juga berkesimpulan bahwa totalitas bukti lebih lanjut tidak mempengaruhi temuan atau putusan sebelumnya terkait pernyataan Djamani.

Hakim tidak melihat alasan untuk menyimpang dari kesimpulannya di persidangan sehubungan dengan kesalahan Djamani.

Pada tanggal 6 Oktober 2022, Pengadilan Banding Singapura menolak banding Djamani dan menemukan bahwa itu "tidak berdasar" dan jauh dari ambang batas yang diperlukan untuk membantah anggapan hukum di bawah pasal 17 dari MDA bahwa dia memiliki diamorfin untuk tujuan perdagangan manusia.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini