Tetapi kekuasaan diskresi memungkinkan raja untuk menunjuk seorang perdana menteri yang menurutnya memiliki mayoritas di parlemen.
Kekuasaan seperti itu sebelumnya tidak pernah digunakan hingga tahun 2020, karena perdana menteri biasanya dipilih melalui pemilu.
Baca juga: Raja Malaysia Tunjuk Anwar Ibrahim sebagai Perdana Menteri, Akhiri Kebuntuan Politik
Sultan Abdullah menggunakan kekuasaan tersebut selama periode ketidakstabilan politik yang dipicu oleh kekalahan UMNO, yang memerintah Malaysia tanpa gangguan sejak kemerdekaan hingga 2018.
Raja juga mempunyai kekuasaan untuk mengampuni orang yang dihukum.
Pada 2018, pendahulu Sultan Abdullah, Sultan Muhammad V, memberikan pengampunan kepada Anwar Ibrahim.
Saat itu Anwar Ibrahim dipenjara atas tuduhan sodomi dan korupsi yang menurutnya memiliki motif politik.
Mantan Perdana Menteri Najib Razak, yang dipenjara pada tahun 2022 karena tuduhan korupsi terkait skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad, telah mengajukan permohonan pengampunan kerajaan.
Permintaan itu nantinya ditinjau oleh raja baru, Sultan Ibrahim Iskandar.
Mengenal sistem monarki rotasi di Malaysia
Monarki rotasi Malaysia terdiri dari penguasa turun-temurun di sembilan negara bagian Melayu.
Jabatan raja, yang dikenal sebagai Yang di-Pertuan Agong, dan wakil raja disahkan di antara sembilan jabatan tersebut, dengan masing-masing menjabat selama lima tahun.
Raja tinggal di istana nasional di Ibu Kota Kuala Lumpur saat menjabat.
Baca juga: Sosok Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah, Penentu Siapa PM Malaysia Selanjutnya
Sejauh ini, mahkota kerajaan memiliki urutan rotasi yang teratur, menunjukkan bahwa Sultan Ibrahim Iskandar dari Johor adalah raja yang berikutnya.
Sultan Ibrahim telah berbicara secara terbuka tentang kesiapannya menjadi raja, serta usaha bisnisnya.
Negara bagian Johor, yang terletak di ujung selatan semenanjung Malaysia, memiliki jalur lintas alam ke Singapura yang merupakan salah satu penyeberangan darat tersibuk di dunia.