TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) bantuan khusus Israel tanpa memasukkan bantuan untuk Ukraina.
Total 226 anggota DPR mendukung RUU tersebut dan 196 anggota menentang.
Dua belas anggota Partai Demokrat bersama 214 anggota Partai Republik menyetujui RUU tersebut dan dua anggota Partai Republik bersama 194 anggota Partai Demokrat menolaknya.
RUU itu mengalokasikan 14,3 miliar dolar AS untuk bantuan kepada Israel, yang tidak menyebutkan Ukraina.
Namun, RUU itu tidak akan berlaku ketika sampai di Senat. Presiden AS Joe Biden mengancam akan memveto RUU tersebut.
"Rancangan undang-undang Partai Republik akan mati begitu saja," kata Chuck Schumer, Pimpinan Senat Partai Demokrat, dikutip dari CBC News.
Baca juga: Joe Biden Serukan Jeda Perang Gaza setelah Diprotes Pemimpin Yahudi AS
Isi RUU Bantuan Khusus Israel
RUU bantuan khusus Israel hanya akan menyediakan miliaran dolar untuk militer Israel.
Termasuk 4 miliar dolar AS untuk pengadaan sistem pertahanan Iron Dome Israel dan pertahanan David’s Sling untuk melawan ancaman roket jarak pendek.
Namun, bantuan keuangan tersebut diikuti dengan pemotongan Dana Pendapatan Internal (Internal Revenue Service/IRC) dan tidak memberikan bantuan untuk Ukraina.
RUU itu juga menyebutkan sejumlah transfer peralatan dari persediaan AS.
Presiden Joe Biden berjanji akan memveto RUU tersebut, seperti diberitakan Reuters.
“Presiden akan memveto RUU 'khusus Israel'. Saya pikir, kami sudah memperjelasnya,” kata John Kirby, koordinator komunikasi strategis Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, pada Kamis (2/11/2023).
Gedung Putih akan Tolak RUU Bantuan Khusus
Baca juga: Israel Desak Palang Merah Kunjungi Sandera Hamas, ICRC: Sulit, Bom Masih Berjatuhan