News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Warga Palestina Gugat Joe Biden karena Gagal Mencegah Genosida di Gaza

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden AS Joe Biden bergabung dengan Perdana Menteri Israel untuk memulai rapat kabinet perang Israel, di Tel Aviv pada 18 Oktober 2023. Sekelompok warga Palestina dan organisasi HAM mengajukan gugatan untuk memaksa Washington menghentikan dukungannya terhadap serangan Israel di Gaza.

TRIBUNNEWS.COM - Sekelompok warga Palestina yang tinggal di AS dan wilayah pendudukan Palestina mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Joe Biden, pada Senin (13/11/2023).

Mereka juga berusaha menghentikan dukungan diplomatik dan militer AS kepada Israel, middleeasteye.net melaporkan.

Gugatan tersebut, menyebut AS gagal “mencegah terjadinya genosida” terhadap rakyat Palestina di tengah serangan Israel di Gaza.

Gugatan itu diajukan oleh warga Palestina serta organisasi hak asasi manusia Palestina, Al-Haq dan Defense for Children International.

Gugatan itu, bertujuan mendesak AS memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional untuk mencegah apa yang menurut banyak ahli hukum merupakan potensi genosida terhadap warga Palestina.

“Genosida yang terjadi terhadap rakyat Palestina di Gaza sejauh ini terjadi karena dukungan tanpa syarat yang diberikan oleh Presiden Joseph Biden, Menteri Luar Negeri Antony Blinken, dan Menteri Pertahanan Lloyd Austin, yang merupakan pelanggaran tanggung jawab AS berdasarkan hukum kebiasaan internasional, sebagaimana dikodifikasikan dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida,” bunyi gugatan tersebut.

Baca juga: Chaos di Departemen Luar Negeri AS, Seratusan Staf Berontak, Memo 5 Halaman: Biden Terlibat Genosida

Pakar hukum, pejabat PBB, dan lebih dari 800 cendekiawan telah memperingatkan, bahwa Israel berpotensi melakukan genosida terhadap warga Palestina.

Terkait apa itu genosida, banyak ahli merujuk pada definisi yang tertuang dalam Pasal II Konvensi Genosida PBB dan Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Definisi ini, yang diterima secara luas oleh lebih dari 130 negara termasuk AS, Jerman, Perancis, dan Inggris, menyatakan bahwa genosida berarti "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama."

Gugatan tersebut, juga mencakup pernyataan dari para ahli genosida terkemuka yang telah memberikan peringatan yang sama.

“Saya menyimpulkan bahwa ada risiko serius terjadinya genosida yang dilakukan terhadap penduduk Palestina di Gaza dan bahwa Amerika Serikat telah melanggar kewajibannya untuk menggunakan posisi pengaruhnya terhadap Pemerintah Israel dan mengambil tindakan terbaik dalam konteks ini,” kata William Schabas, pakar hukum terkemuka mengenai genosida, dalam sebuah pernyataan.

Gugatan hukum ini diajukan ke Pengadilan Distrik California Utara dan diajukan terhadap Presiden AS Joe Biden, Menteri Luar Negeri Antony Blinken, dan Menteri Pertahanan Lloyd Austin.

Mengingat bahwa gugatan tersebut melibatkan tuduhan bahwa AS melanggar perjanjian internasional, dalam hal ini, Konvensi Genosida, maka pengadilan negeri memegang yurisdiksi atas masalah tersebut.

Gugatan tersebut diajukan atas nama klien Palestina oleh Pusat Hak Konstitusional (CCR) dan firma hukum, Van Der Hout, LLP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini