Namun demikian, Euro-Med Monitor menegaskan kalau Israel adalah satu-satunya negara yang secara sistematis menyimpan jenazah orang-orang yang dibunuhnya, dengan dalih “pencegahan keamanan” dan merupakan pelanggaran total terhadap piagam dan perjanjian internasional.
"Seperti negara lain, Israel harus mematuhi hukum internasional, yang menetapkan perlunya menghormati dan melindungi jenazah selama konflik bersenjata," tulis Memo.
Konvensi Jenewa Keempat menekankan bahwa: “Setiap pihak yang berkonflik harus mengambil semua tindakan yang mungkin dilakukan untuk mencegah perampasan orang mati. Mutilasi mayat dilarang.”
(oln/*/cnn/Memo)