Serangan Israel yang membabi buta juga membuat 70 persen sistem layanan kesehatan di Gaza tidak berfungsi lagi.
Situasi ini yang mendorong Guterres untuk mengaktifkan Pasal 99 PBB, lantaran serangan Israel ke Gaza dinilai sebagai ancaman besar bagi keamanan dunia.
“Saya menulis berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB untuk meminta perhatian Dewan Keamanan mengenai suatu masalah yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” begitu isi surat Guterres.
Guterres sejak tahun 2017 menjabat sebagai sekjen PBB dan ini adalah pertama kalinya Guterres menggunakan pasal tersebut.
Bahkan saat Rusia menyerang Ukraina pada 2021 lalu, pasal 99 dari Bab XV Piagam Pendirian PBB tak digunakan.
Penggunaan pasal itu merupakan langkah terakhir yang bisa dijalankan PBB untuk menghentikan perang. Karena dengan pasal tersebut, para Dewan Keamanan PBB dapat melakukan diskusi penting mengenai resolusi gencatan senjata untuk menghentikan perang, sebagaimana dikutip dari Al Jazeera.