Konvensi Genosida, yang diratifikasi setelah Perang Dunia II dan Holocaust Nazi terhadap orang-orang Yahudi, menyatakan upaya untuk menghancurkan suatu bangsa secara keseluruhan atau sebagian merupakan suatu kejahatan.
Afrika Selatan meminta pengadilan untuk mengeluarkan tindakan sementara yang memerintahkan Israel untuk menghentikan bombardemen militernya di Gaza, yang menurut pengadilan “diperlukan dalam kasus ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerusakan yang lebih parah dan tidak dapat diperbaiki.”
Turki dan Malaysia telah memberikan dukungan mereka kepada Afrika Selatan.
“Pembunuhan Israel terhadap lebih dari 22.000 warga sipil Palestina, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, di Gaza selama hampir tiga bulan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli pada hari Rabu.
“Tindakan hukum terhadap Israel di hadapan ICJ adalah langkah tepat waktu dan nyata menuju akuntabilitas hukum atas kekejaman Israel di Gaza dan Wilayah Pendudukan Palestina (OPT) pada umumnya,” kata Malaysia dalam sebuah pernyataan.
Beberapa hari setelah dimulainya perang di Gaza, pakar Holocaust Raz Segal secara cepat mengidentifikasi kampanye Israel sebagai genosida berdasarkan pernyataan publik dari para pemimpin politik dan militer yang menyatakan niat mereka untuk menghancurkan warga Palestina sebagai sebuah bangsa.
(oln/TC/*)